DPMPTSP Halbar Tahun Ini Fokus Sosialisasi Perizinan
Kasubag Program DPMPTSP Halbar, Mukamel Jasim (Foto: Riko CH)
HALBAR, CH- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di 2021 ini lebih mengoptimalkan program pemantauan, pengawasan dan sosialisasi.
Dari tiga program ini, yang lebih difokuskan adalah sosialisasi tentang perizinan ketimbang materi dampak aktifitas perusahaan.
“Program kerja di 2021 ini yaitu pemantauan, pengawasan dan sosialisasi terhadap sejumlah pelaku usaha atau perusahan yang ada,” kata Kasubag Program DPMPTSP Halbar, Mukamel Jasim, Rabu (17/2/2021) di ruang kerjanya.
Lanjut dia, untuk menjalankan tiga program tersebut pihaknya menyediakan anggaran Rp. 300 juta dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Rp. 393 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Selama ini untuk dana DAK baik fisik maupun non fisik tidak ada sama sekali, sehingga program yang kami jalankan tersendat-sendat, baru di 2021 ini,” jelasnya.
Untuk program pemantauan, kata Mukamel, pihaknya akan memantau perusahaan mana yang masi aktif beroperasi. Sementara untuk program pengawasan, tujuanya agar pihak perusahaan dalam menjalankan aktifitasnya tidak melanggar aturan.
“Sedangkan untuk sosialisasi yakni terhadap badan usaha dan perusahan terkait aturan perizinan untuk memberikan izin,” jelasnya.
Bagi para pengusaha atau perusahan saat mendirikan usaha syaratnya, harus memiliki izin NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah izin yang keluar dari Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa diakses melalui sistem OSS (Onlain Single Submission) DPMPTSP. “Setelah itu kita membuat draf komitmen izin mendirikan bangunan,” sebutnya.
Ditambahkan, PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang dapat pendegelasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbit dokumen yang dilakukan dalam satu tempat, sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal
“Sebanyak 12 perizinan dan non perizinan dapat di urus melalui PTSP diantaranya adalah pekerjaan umum, perindustrian, kehutanan, ketenagakerjaan dan transmgrasi, parawisata, koperasi dan UMKM, penanam modal, perdagangan, pembangunan, energi, dan sumber daya mineral dan perikanan,” tutupnya. (Red)
Reporter: Riko Noho