Menjawab Polemik Pembatalan Haji, Kemenag Halbar Gelar Sosialiasi
Hj. Fahria Usman
HALBAR, CH– Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Kabupaten Halmahera Barat dalam beberapa hari kemarin menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660. Tujuan dari sosialisasi ini untuk menjawab polemik pembatalan keberangkatan musim haji 1442 H/2021 M.
Hj. Fahria Usman, Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) menyebutkan sosialisasi yang ikut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Halbar, Hasbullah Taher ini berlangsung di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Halbar.
“Tujuan sosialiasi adalah untuk memberikan penjelasan yang pasti dan rasional kepada jamah haji khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang perihal perkembangan dan mekanisme pelaksanaan atau pengelolaan haji di Indonesia umumnya dan khususnya pada masa pendemi Covid 19 serta pembatalan,” jelas Fahria.
Menurutnya, pembatalan haji bukan kemauan pemerintah/kemenag. Namun kondisi dunia masih dilanda Covid 19, yang memaksa pemerintah harus melakukan pembatalan untuk menjaga dan melindungi jamah calon jamaah haji dari bahaya virus yang mematikan ini.
Fahria menjelaskan, Undang-undang Nomor 660 adalah keputusan Menteri Agama yang di keluarkan karena mengingat Wabah Covid 19 belum berakhir, dan perintah ini juga sama dengan tahun kemarin.
Untuk calon jamah haji di Halbar yang batal berangkat tahun ini, berjumlah 68 orang. Dari jumlah ini tidak ada satupun jamah yang mengambil kembali biaya setoran perjalanan haji.
“Jadi jamah haji yang tidak berangkat dikarenakan covid 19 belum berakhir, sejak pada tahun 2020 tambah 2021, dan jika memang telah dibuka atau suda di terima penyelenggaraan haji di negara Arab Saudi, tentunya kami disini juga tetap jalan,” ujarnya.
Dia berharap Covid-19 segera berakhir, agar di 2022 para jamah haji ini bisa berangkat, karena mengingat banyak jamah yang kondisinya semakin tua.
Reporter: Riko Noho
Editor: Suhardi Koromo