Barang Bukti Miras Yang Diamankan Polsek Maba Selatan (Foto: Nehemia CH)
MABA, CH- Kapolsek Maba Selatan Iptu Irfan Firdaus S.Tr.K, bersama anggota Polsek berhasil mengamankan 122 kantong berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus milik warga di Desa Soagimlaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim),
Sabtu (8/11/2020)
Melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S.Sos, miras itu berhasil diamankan pihak kepolisian berdasarkan hasil informasi warga setempat. Miras milik AH (38) itu ditemukan di semak-semak yang tak jauh dari rumah AH.
Berdasarkan pengakuan AH, miras itu sudah disimpan sejak satu minggu lalu. Miras yang dibeli di atas KM. Nur Abadi dengan harga Rp. 25 ribu per kartong itu dijual kembali oleh AH dengan harga Rp. 50 ribu per kantong.
“Barang bukti diamankan di Polsek Maba Selatan, sedangkan pemilik miras dimintai keterangan oleh anggota Polsek kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan dilakukan pembinaan Rohani di Mushollah Polres Haltim,” Jufri Adam. (Red)
Reporter: Nehemia Bustami