Diam-Diam Posko AMAN Jilid II Di Tikep Manfaatkan Listrik Masjid

Tampak Terlihat Posko AMAN Jilid II di Kelurahan Rum Yang Berdekatan Dengan Masjid (Foto: Musa CH)


TIDORE, CH – Sunggu miris, sebuah posko milik pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep), Hi. Ali Ibrahim- Muhammad Sinen memanfatkan aliran listrik Masjid untuk kepentingan politik.

Hal ini tentunya bertentangan dengan aturan yang telah disampaikan oleh pihak Bawaslu Tikep, terkait dengan  larangan menggunakan fasilitas umum pemerintahan dan tempat Ibadah sesuai Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Related Articles

Namun pendukung dan simpatisan pasangan calon yang diberi jargon AMAN Jilid II  atau petahana ini tampaknya tak peduli dengan aturan tersebut. Buktinya,  banyak warga yang membicarakan soal posko yang berada di lingkungan 02 RT 05 Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara itu, namun para simpatisan dan pendukung yang mendiami posko tersebut acuh tahu.

Amatan media Carmihalmahera.com,  posisi posko yang sangat dekat dengan Masjid AL-Mujahidin, sehingga dimanfaatkan aliran listrik Masjid melalui sambungan cable dari posko ke colokan kipas angin Masjid.

Sekedar diketahui adapun sanksi pelanggaran pada pasal 521 yang menjelaskan, setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (Red)

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button