KPU Pastikan Tak Ada Calon “KTP” Di Pilkada Haltim
MABA, CH- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memastikan tak ada calon perseorang atau pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggunakan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Haltim 2020 nanti. Pasalnya, hingga hingga batas waktu pendaftaran calon perseorang tidak ada yang mendaftar.
Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan pelaksanaan pilkada terkait calon perseorangan, KPU Haltim sudah mensosialisasikan syarat atau dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Namun hingga batas waktu pemasukan berkas syarat dukungan tak ada satu pun pasangan calon independen yang mendaftar.”sejak dibuka pengajuan berkas dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020, ternyata tak ada yang mendaftar sampai dengan batas akhir pendaftaran,” akunya kepada awak media, Senin (24/2/2020).
Lanjut Mamat, KPU sendiri saat ini menunggu sampai batas akhir, tanggal 23 Februari 2020, pukul 12.00 WIB, atau pukul 14.00 WIT, tadi tidak ada pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan untuk pencalonan perseorangan. Dengan Demikian, lanjut komisioner 2 periode ini, dengan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan ini maka pihaknya tinggal menunggu pendaftaran pasangan calon melalui partai politik pada, tanggal 16-18 Juni 2020.
“Dengan tidak adanya calon dari jalur perseorangan, maka kami selanjutnya melakukan tahapan pelantikan PPK tanggal 29 Februari 2020 dan selanjunya Tes PPS tanggal 1 Maret 2020, kemudian pembentukan PPDP 26 Maret sampai 15 April, kemudian bulan April 2020, kami akan melakukan pemuktahiran data pemilih,” katanya. (Red)